Minggu, 23 Mei 2010

RANCANGAN : ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI SMAN 1 PLUMBON

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud Alumni SMA Negeri 1 Plumbon adalah mereka yang telah menyelesaikan program pendidikan di SMA Negeri 1 Plumbon.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2

Organisasi ini bernama " IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 1 PLUMBON" dan selanjutnya disingkat "IKA SMAN 1 PLUMBON", yang merupakan satu - satunya organisasi Alumni SMA Negeri 1 Plumbon.

Pasal 3

IKA SMAN 1 PLUMBON didirikan pada tanggal ........................ untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4

IKA SMAN 1 PLUMBON berkedudukan di SMA Negeri 1 PLUMBON. Dengan sekretariat sementara di Jl. Yudhistira Desa Karangasem Plumbon Kab. Cirebon dan selanjutnya dapat mendirikan kantor perwakilan di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang dianggap perlu.

BAB III
AZAS, NILAI-NILAI DAN TUJUAN

Pasal 5

IKA SMAN 1 PLUMBON berazaskan Pancasila.

Pasal 6

IKA SMAN 1 PLUMBON mengedepankan nilai-nilai kepahlawanan, kerakyatan, kekeluargaan, keterbukaan, akuntabilitas dan kecintaan terhadap almamater.


Pasal 7

IKA SMAN 1 PLUMBON bertujuan :
1. Menjalin hubungan kerja sama dengan civitas akademika SMA Negeri 1 PLUMBON dalam rangka pengembangan almamater.
2. Menghimpun dan membangun hubungan kolegial dan kekeluargaan diantara Alumni SMA Negeri 1 PLUMBON atas dasar profesi dan kesetiakawanan guna mencapai kesejahteraan bersama, lahir dan batin.
3. Menumbuhkan, membina dan mengembangkan Alumni SMA Negeri 1 PLUMBON kearah kematangan berpikir, integritas sosial yang tinggi dan memiliki kepribadian paripurna yang berlandaskan iman dan takwa serta mendorong pengembangan minat setiap Alumni dalam rangka upaya mewujudkan proses pendidikan berkesinambungan untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Mengabdikan ilmu pengetahuan ,teknologi dan seni kepada masyarakat luas, guna mencapai peningkatan harkat , martabat dan kualitas hidup manusia.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8

Keanggotaan IKA SMAN 1 PLUMBON terdiri dari :

1 . Anggota Aktif.
2 . Anggota Pasif.
BAB V

KEDAULATAN

Pasal 9
Kedaulatan tertinggi IKA SMAN 1 PLUMBON sepenuhnya berada di tangan anggota dan diwujudkan melalui Kongres IKA SMAN 1 PLUMBON.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK

Pasal 10
Kewajiban dan hak Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKA SMAN 1 PLUMBON .


BAB VII

BADAN KELENGKAPAN IKA SMAN 1 PLUMBON
Pasal 11

1. Badan Kelengkapan IKA SMAN 1 PLUMBON ditingkat pusat terdiri dari:
a. Dewan Pembimbing IKA SMAN 1 PLUMBON, selanjutnya disebut Dewan Pembimbing.
b. Pengurus Pusat IKA SMAN 1 PLUMBON, selanjutnya disebut Pengurus Pusat.
2. Badan Kelengkapan IKA SMAN 1 PLUMBON untuk tiap angkatan adalah Pengurus Angkatan IKA SMAN 1 PLUMBON, selanjutnya disebut Pengurus Angkatan.
3. Badan Kelengkapan IKA SMAN 1 PLUMBON untuk tiap wilayah adalah Pengurus Wilayah IKA SMAN 1 PLUMBON, selanjutnya disebut Pengurus Wilayah .
4. Badan Kelengkapan IKA SMAN 1 PLUMBON untuk tiap bidang adalah Pengurus Bidang IKA SMAN 1 PLUMBON, selanjutnya disebut Pengurus Bidang
5. Susunan, Kedudukan dan Kewenangan Badan-Badan Kelengkapan IKA SMAN 1 PLUMBON diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IKA SMAN 1 PLUMBON.
BAB VIII
KEGIATAN DAN USAHA

Pasal 12
1. Yang dimaksud dengan kegiatan adalah kegiatan IKA SMAN 1 PLUMBON yang secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk mencapai Tujuan IKA SMAN 1 PLUMBON.
2. Yang dimaksud dengan usaha adalah usaha komersial IKA SMAN 1 PLUMBON yang pembentukannya difasilitasi oleh IKA SMAN 1 PLUMBON dan tidak bertentangan dengan Dasar, Nilai-nilai dan Tujuan IKA SMAN 1 PLUMBON.

B A B IX
K E U A N G A N

Pasal 13

Sumber-sumber keuangan IKA SMAN 1 PLUMBON terdiri dari :
1. Iuran anggota.
2. Donasi yang tidak mengikat.
3. Hasil kegiatan dan usaha.
4. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.


BAB X

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 14

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) SMAN 1 PLUMBON dapat diputuskan di dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk perubahan AD-ART IKA SMAN 1 PLUMBON.

Pasal 15

Pembubaran IKA SMAN 1 PLUMBON hanya dapat diputuskan oleh Referendum yang pelaksanaannya diputuskan dalam Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk pembubaran IKA SMAN 1 PLUMBON.

Pasal 16

Syarat – syarat serta tata cara untuk mengambil keputusan tentang Perubahan dan atau Pembubaran dimaksud, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IKA SMAN 1 PLUMBON.
BAB XI

LAIN–LAIN

Pasal 17

AD-ART IKA SMAN 1 PLUMBON disahkan untuk pertama kali dalam Kongres I Alumni SMA Negeri 1 Plumbon pada tanggal ..................................

BAB XII

PENUTUP

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IKA SMAN 1 PLUMBON.


Ditetapkan di : P l u m b o n
Pada Tanggal : ...............................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar