Minggu, 23 Mei 2010

RANCANGAN : ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI SMAN 1 PLUMBON

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI SMAN 1 PLUMBON

BAB I
LAMBANG

Pasal 1
1. Bentuk dan arti lambang adalah sesuai dengan bentuk dan arti lambang SMA Negeri 1 Plumbon.
2. Penggunaan dan atau pemakaian lambang diatur dan ditetapkan oleh Kongres.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
1. Anggota aktif adalah mereka yang tercantum dalam struktur organisasi tata kerja IKA SMAN 1 PLUMBON.
2. Anggota pasif adalah alumni SMA Negeri 1 PLUMBON tidak tercantum dalam struktur organisasi tata kerja IKA SMAN 1 PLUMBON.

BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 3
1. Anggota Aktif berkewajiban :

a. Mentaati AD-ART IKA SMAN 1 PLUMBON.
b. Memelihara dan menjaga nama baik IKA SMAN 1 PLUMBON dan Almamater SMA Negeri 1 Plumbon.
c. Melaksanakan tugas, pokok dan fungsi serta tanggung jawab organisasi.
2. Anggota aktif berhak :
a. Memilih dan dipilih.

b. Mengeluarkan pendapat dan saran-saran.

c. Membela diri dan memperoleh pembelaan.

d. Memperoleh kehormatan dan atau penghargaan.

Pasal 4

1. Anggota pasif berkewajiban :

a. Mentaati AD-ART IKA SMAN 1 PLUMBON.
b. Memelihara dan menjaga nama baik IKA SMAN 1 PLUMBON dan Almamater SMA Negeri 1 PLUMBON.

2. Anggota pasif berhak :

a. Memilih dan dipilih

b. Mengeluarkan pendapat dan saran-saran.

c. Membela diri dan memperoleh pembelaan.

d. Memperoleh kehormatan dan penghargaan.


Pasal 5

Anggota aktif IKA SMAN 1 PLUMBON kehilangan keanggotaannya bila :

1. Meninggal dunia

2. Mengundurkan diri dari keanggotaan aktif IKA SMAN 1 PLUMBON.

3. Diberhentikan dari keanggotaan aktif IKA SMAN 1 PLUMBON.


Pasal 6

Anggota pasif IKA SMAN 1 PLUMBON kehilangan keanggotaannya bila meninggal dunia.

BAB IV

KONGRES IKA SMAN 1 PLUMBON

Pasal 7

1. Kongres IKA SMAN 1 PLUMBON, untuk selanjutnya disebut Kongres, adalah perwujudan kedaulatan tertinggi IKA SMA Negeri 1 Plumbon.

2. Kongres IKA SMAN 1 PLUMBON terdiri dari :

a. Kongres biasa

b. Kongres luar biasa
Pasal 8

Kewenangan Kongres adalah :
1. Mengatur dan menetapkan penggunaan dan atau pemakaian lambang.
2. Menetapkan dan mensahkan Garis-garis Besar dan Arah Kebijakan IKA SMAN 1 PLUMBON (GBAK).
3. Memilih, menetapkan dan mensahkan Anggota Dewan Pembimbing.
4. Memilih, menetapkan dan mensahkan Ketua Umum Pengurus Pusat.
5. Menerima atau menolak Laporan Pertanggung jawaban Ketua Umum Pengurus Pusat.
6. Kewenangan lain yang ditetapkan oleh Kongres dan tidak bertentangan dengan AD-ART IKA SMAN 1 PLUMBON.

Pasal 9

Peserta Kongres terdiri dari :
a. Utusan, yakni Peserta Kongres sebanyak 18 (delapan belas) orang yang diutus oleh Pengurus Angkatan IKA SMAN 1 PLUMBON dengan ketentuan :
1) Jumlah Utusan dari masing-masing Pengurus Angkatan didasarkan atas kuota dari masing-masing angkatan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
2) Kuota Angkatan adalah sejumlah 3 orang utusan dari tiap tiap alumni kelas, berlaku untuk setiap angkatan.
3) Pengurus Pusat mensahkan utusan yang ditetapkan Pengurus Angkatan berdasarkan usulan pengurus Angkatan.
b. Peninjau, yakni Peserta Kongres bukan Utusan yang terdiri dari :
1) Pihak atau orang yang diundang oleh Panitia Penyelenggara Kongres.
2) Anggota yang hadir dalam Kongres setelah mendaftarkan diri pada Panitia Penyelenggara Kongres.
3) Kongres diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Kongres yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Pusat.


Pasal 10

1. Sidang-sidang Kongres terdiri dari Sidang Pleno dan Sidang Komisi.
2. Kongres diselenggarakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
3. Kuorum untuk Sidang Pleno adalah 36 (tiga puluh enam) orang Utusan untuk kehadiran 9 (sembilan) orang utusan dari tiap angkatan.
4. Untuk perubahan AD-ART IKA SMAN 1 PLUMBON, kuorum Sidang Pleno adalah 48 (empat puluh delapan) orang Utusan.
5. Untuk menetapkan penyelenggaraan Referendum pembubaran IKA SMAN 1 PLUMBON, kuorum Sidang Pleno adalah 64 ( enam puluh empat) orang Utusan.
6. Perhitungan kuorum dihitung dan ditetapkan pada pembukaan Sidang Pleno pertama Kongres. Bila kuorum dimaksud telah dicapai, maka seluruh sidang-sidang Kongres dinyatakan sah.
7. Segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan sidang-sidang Kongres diatur dalam Tata Tertib Sidang yang ditetapkan dan disahkan dalam Sidang Pleno pertama.


Pasal 11

Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan berdasarkan Keputusan Dewan Pembimbing yang didukung oleh setengah jumlah Pengurus Angkatan untuk tiap angkatan dengan kewenangan untuk :
1. Menetapkan atau membatalkan Keputusan Dewan Pembimbing tentang pemberhentian sementara Ketua Umum Pengurus Pusat.
2. Mengangkat Ketua Umum Pengurus Pusat yang baru untuk menggantikan Ketua Umum Pengurus Pusat yang telah ditetapkan pemberhentiannya.
3. Menetapkan dan mensahkan perubahan AD/ART IKA SMAN 1 PLUMBON.
4. Menetapkan penyelenggaraan Referendum untuk pembubaran IKA SMAN 1 PLUMBON serta mensahkan hasilnya.

Pasal 12

Pimpinan Kongres terdiri dari sekurang-kurangnya 5 ( lima) orang yang dipilih dari dan oleh Utusan yang hadir dalam Kongres.
BAB V

DEWAN PEMBIMBING IKA SMAN 1 PLUMBON
Pasal 13
1. Dewan Pembimbing IKA SMAN 1 PLUMBON adalah Badan Pengawas IKA SMAN 1 PLUMBON.
2. Kewenangan Dewan Pembimbing adalah :

a. Menyetujui Peraturan IKA SMAN 1 PLUMBON.
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan GBAK serta Rencana Anggaran.

c. Penerimaan dan Belanja IKA SMAN 1 PLUMBON (RAPB).
d. Mengajukan pertanyaan dan atau permintaan keterangan kepada Pengurus Pusat serta melaksanakan penyelidikan mengenai kasus-kasus tertentu yang berkaitan dengan kebijakan dan kegiatan Pengurus Pusat. Bila dipandang perlu, Dewan Pembimbing dapat menunjuk orang atau pihak lain yang kompeten untuk membantu penyelidikan dimaksud.
e. Menyelenggarakan dengar pendapat Anggota-anggota Pengurus Pusat dan Anggota-anggota Badan Kelengkapan IKA SMAN 1PLUMBON yang lain serta Anggota IKA SMAN 1 PLUMBON pada umumnya tentang berbagai masalah di lingkungan IKA SMAN 1 PLUMBON ataupun masalah-masalah regional dan nasional yang menjadi pusat perhatian masyarakat luas.
f. Memberhentikan sementara Ketua Umum Pengurus Pusat berdasarkan adanya dugaan bahwa dalam kebijakan dan atau kegiatan Pengurus Pusat telah terjadi penyimpangan dari AD-ART IKA SMAN 1 PLUMBON dan atau GBAK, dengan ketentuan :
1. Keputusan tentang pemberhentian sementara tersebut hanya dapat di keluarkan setelah Ketua Umum Pengurus Pusat terbukti nyata-nyata tidak mengindahkan peringatan tertulis tentang terjadinya penyimpangan dimaksud yang telah diberikan sebelumnya oleh Dewan Pembimbing kepadanya sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 2 (dua) bulan.
2. Keputusan tentang pemberhentian sementara tersebut hanya berlaku efektif setelah memperoleh dukungan Pengurus Angkatan sekurang-kurangnya ½ (seperdua) dari jumlah Pengurus Angkatan ditambah 1 (satu).
3. Setelah Keputusan tentang pemberhentian sementara tersebut berlaku efektif, Dewan Pembimbing menunjuk Pelaksana Tugas untuk menjalankan tugas Ketua Umum Pengurus Pusat sampai Kongres Luar Biasa diselenggarakan.
4. Bila dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan Dewan Pembimbing tersebut dikeluarkan, Kongres Luar Biasa dimaksud tidak dapat diselenggarakan, maka Keputusan Dewan Pembimbing tersebut dinyatakan batal.

g. Kewenangan lain yang ditetapkan oleh Kongres.

Pasal 14
1. Anggota Dewan Pembimbing berjumlah 11 (sebelas) orang yang dipilih dari dan oleh Utusan yang hadir dalam Kongres.
2. Anggota Dewan Pembimbing adalah beberapa guru SMA Negeri 1 Plumbon beberapa anggota dari angkatan yang dituakan.
3. Anggota Dewan Pembimbing diusulkan dan dipilih oleh Peserta kongres dan disahkan lewat Kongres


Pasal 15
1. Pimpinan Dewan Pembimbing terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua serta seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Pembimbing.
2. Pembagian tugas dan tanggung jawab Pimpinan dan Anggota Dewan Pembimbing ditetapkan dalam Rapat Dewan Pembimbing yang khusus diselenggarakan untuk itu.


Pasal 16

Rapat-Rapat Dewan Pembimbing terdiri dari :
1. Rapat Dewan Pembimbing Tertutup, yakni Rapat Dewan Pembimbing yang hanya dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Dewan Pembimbing.
2. Rapat Dewan Pembimbing Terbuka, yakni Rapat Dewan Pembimbing yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Dewan Pembimbing serta orang
atau pihak lain yang diundang oleh Pimpinan Dewan Pembimbing.
3. Kuorum untuk semua Rapat Dewan Pembimbing, adalah 7 (tujuh) orang Anggota Dewan Pembimbing.
4. Segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan Rapat-Rapat Dewan Pembimbing diatur dan ditetapkan dalam Tata Tertib Rapat Dewan Pembimbing.
BAB V
PENGURUS PUSAT IKA-SMAN 1 PLUMBON

Pasal 17
1. Pengurus Pusat, adalah badan eksekutif IKA SMAN 1 PLUMBON ditingkat Pusat.
2. Pengurus Pusat beranggotakan Ketua Umum dan anggota-anggota lainnya yang terdiri dari 1 (satu) orang Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, kepala bidang pengembangan organisasi, kepala bidang humas, kepala bidang ekonomi.
3. Kewenangan Pengurus Pusat adalah :
a. Melaksanakan GBAK melalui Program Kerja Pengurus Pusat dan RAPB yang telah disetujui oleh Sidang Kongres.
b. Mewakili IKA SMAN 1 PLUMBON dalam hubungannya dengan pihak-pihak di luar IKA SMAN 1 PLUMBON.
c. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan Anggota yang bersifat se-angkatan/lintas angkatan.
d. Menetapkan Peraturan IKA SMAN 1 PLUMBON atas persetujuan Sidang Kongres.
e. Mengangkat dan memberhentikan Anggota aktif dengan persetujuan Sidang Kongres.
f. Membentuk dan atau mengesahkan badan-badan dan atau lembaga-lembaga lain di lingkungan organisasi IKA SMAN 1 PLUMBON sepanjang tidak bertentangan dengan AD-ART IKA SMAN 1 PLUMBON dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
g. Kewenangan lain yang ditetapkan oleh Kongres.


BAB VI
PENGURUS ANGKATAN IKA-SMAN 1 PLUMBON

Pasal 14
1. Pengurus Angkatan adalah badan eksekutif IKA SMAN 1 PLUMBON ditingkat tiap Angkatan Alumni.
2. Pengurus Angkatan dipilih dari dan oleh Anggota IKA SMAN 1 PLUMBON untuk setiap angkatan melalui Musyawarah Angkatan dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
2. Pengurus Angkatan terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara dan seorang Wakil Bendahara serta para pengurus lainnya.
3. Pengurus Angkatan bertanggung jawab kepada Musyawarah Angkatan.
4. Tugas dan Kewenangan Pengurus Angkatan adalah :

a. Melaksanakan GBAK melalui Program Kerja Pengurus Angkatan.
b. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan Anggota di tingkat Angkatan yang bersifat lintas Angkatan.
c. Membentuk dan atau mengesahkan badan-badan dan atau lembaga-lembaga lain di lingkungan organisasi IKA SMAN 1 PLUMBON di tingkat Angkatan sepanjang tidak bertentangan dengan AD-ART IKA SMAN 1 PLUMBON dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
d. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang diberikan oleh Pengurus Pusat.



Pasal 15

Musyawarah Angkatan
1. Peserta Musyawarah Angkatan adalah Anggota di Angkatan yang hadir dan mendaftarkan diri pada Panitia Penyelenggara Musyawarah Angkatan.
2. Panitia Penyelenggara Musyawarah Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Angkatan.
3. Dalam hal Pengurus Angkatan belum terbentuk, untuk pertama kalinya Pengurus Pusat dapat memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Angkatan dengan ketentuan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 140 (seratus empat puluh) Anggota di Angkatan tersebut

BAB VII
PENGURUS WILAYAH IKA SMAN 1 PLUMBON

Pasal 16
1. Pengurus Wilayah adalah Badan Eksekutif IKA SMAN 1 PLUMBON di tingkat Wilayah.
2. Pengurus Wilayah dipilih dari dan oleh Pengurus Angkatan IKA SMAN 1 PLUMBON di Wilayah melalui Musyawarah Angkatan dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
3. Pengurus Wilayah terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara dan seorang Wakil Bendahara serta para pengurus lainnya.
4. Pengurus Wilayah bertanggung jawab kepada Musyawarah Angkatan.
5. Tugas dan Kewenangan Pengurus Wilayah adalah :
a. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan Anggota di tingkat Wilayah yang bersifat sewilayah/lintas Wilayah.
b. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang diberikan oleh Pengurus Angkatan maupun Pengurus Pusat.

BAB VIII
PERANGKAPAN DAN MASA JABATAN SERTA PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 17
1. Masa Jabatan dalam Badan Kelengkapan IKA SMAN 1 PLUMBON adalah 2 (dua) tahun.
2. Ketua Umum Pengurus Pusat tidak dapat menduduki jabatan yang sama untuk dua periode berturut-turut.
3. Penggantian Pengurus, baik Pengurus Pusat, Angkatan, Wilayah maupun Bidang yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri ditetapkan oleh Dewan Pembimbing
BAB IX
KEGIATAN dan USAHA

Pasal 18
Kegiatan-kegiatan Anggota di Angkatan atau Wilayah bersifat otonom dan berkoordinasi dengan Pengurus Pusat atau Pengurus Angkatan.

Pasal 19
Badan Usaha yang dibentuk dan atau difasilitasi oleh Pengurus IKA SMAN 1 PLUMBON di tingkat Pusat, Angkatan maupun wilayah harus berdasarkan persetujuan dari Dewan Pembimbing bila bersifat sementara dan ditambah dengan persetujuan Kongres bila bersifat tetap dalam jangka waktu minimal 1 tahun.


B A B X

K E U A N G A N
Pasal 20
1. Pengurus Pusat dan Pengurus Angkatan berhak untuk mengelola keuangan masing-masing secara otonom.
2. Iuran anggota dipungut oleh Pengurus Pusat. Pengurus Angkatan dapat memungut Iuran Anggota dengan pembagian 50%-50% (limapuluh prosen – limapuluh prosen) antara Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah.
3. Laporan keuangan dibuat berkala secara layak dan transparan untuk setiap 1 (satu) tahun buku, selambat-lambatnya pada bulan Oktober.


B A B XI

P E M B U B A R A N

Pasal 21

1. Pembubaran IKA SMAN 1 PLUMBON hanya dapat diputuskan melalui Referendum yang disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah Anggota.

2. Persetujuan untuk penyelenggaraan Referendum diputuskan melalui Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu dengan persetujuan sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari Utusan yang hadir.



B A B XII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 22
1. Perumusan dan penyempurnaan AD-ART IKA SMAN 1 PLUMBON ini dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) IKA SMAN 1 PLUMBON yang memperoleh mandat dari Kongres Alumni (KA) SMA Negeri 1 Plumbon tahun 2009, untuk merumuskan dan menyempurnakan AD-ART IKA SMAN 1 PLUMBON.
2. Pengesahan AD-ART IKA SMAN 1 PLUMBON ini dilaksanakan dalam REUNI AKBAR SMA Negeri 1 Plumbon diselenggarakan pada tanggal ……………………………….



Ditetapkan di: Plumbon
Pada tanggal : ......................2010

KETUA KONGRES

RANCANGAN : ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI SMAN 1 PLUMBON

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud Alumni SMA Negeri 1 Plumbon adalah mereka yang telah menyelesaikan program pendidikan di SMA Negeri 1 Plumbon.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2

Organisasi ini bernama " IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 1 PLUMBON" dan selanjutnya disingkat "IKA SMAN 1 PLUMBON", yang merupakan satu - satunya organisasi Alumni SMA Negeri 1 Plumbon.

Pasal 3

IKA SMAN 1 PLUMBON didirikan pada tanggal ........................ untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4

IKA SMAN 1 PLUMBON berkedudukan di SMA Negeri 1 PLUMBON. Dengan sekretariat sementara di Jl. Yudhistira Desa Karangasem Plumbon Kab. Cirebon dan selanjutnya dapat mendirikan kantor perwakilan di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang dianggap perlu.

BAB III
AZAS, NILAI-NILAI DAN TUJUAN

Pasal 5

IKA SMAN 1 PLUMBON berazaskan Pancasila.

Pasal 6

IKA SMAN 1 PLUMBON mengedepankan nilai-nilai kepahlawanan, kerakyatan, kekeluargaan, keterbukaan, akuntabilitas dan kecintaan terhadap almamater.


Pasal 7

IKA SMAN 1 PLUMBON bertujuan :
1. Menjalin hubungan kerja sama dengan civitas akademika SMA Negeri 1 PLUMBON dalam rangka pengembangan almamater.
2. Menghimpun dan membangun hubungan kolegial dan kekeluargaan diantara Alumni SMA Negeri 1 PLUMBON atas dasar profesi dan kesetiakawanan guna mencapai kesejahteraan bersama, lahir dan batin.
3. Menumbuhkan, membina dan mengembangkan Alumni SMA Negeri 1 PLUMBON kearah kematangan berpikir, integritas sosial yang tinggi dan memiliki kepribadian paripurna yang berlandaskan iman dan takwa serta mendorong pengembangan minat setiap Alumni dalam rangka upaya mewujudkan proses pendidikan berkesinambungan untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Mengabdikan ilmu pengetahuan ,teknologi dan seni kepada masyarakat luas, guna mencapai peningkatan harkat , martabat dan kualitas hidup manusia.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8

Keanggotaan IKA SMAN 1 PLUMBON terdiri dari :

1 . Anggota Aktif.
2 . Anggota Pasif.
BAB V

KEDAULATAN

Pasal 9
Kedaulatan tertinggi IKA SMAN 1 PLUMBON sepenuhnya berada di tangan anggota dan diwujudkan melalui Kongres IKA SMAN 1 PLUMBON.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK

Pasal 10
Kewajiban dan hak Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKA SMAN 1 PLUMBON .


BAB VII

BADAN KELENGKAPAN IKA SMAN 1 PLUMBON
Pasal 11

1. Badan Kelengkapan IKA SMAN 1 PLUMBON ditingkat pusat terdiri dari:
a. Dewan Pembimbing IKA SMAN 1 PLUMBON, selanjutnya disebut Dewan Pembimbing.
b. Pengurus Pusat IKA SMAN 1 PLUMBON, selanjutnya disebut Pengurus Pusat.
2. Badan Kelengkapan IKA SMAN 1 PLUMBON untuk tiap angkatan adalah Pengurus Angkatan IKA SMAN 1 PLUMBON, selanjutnya disebut Pengurus Angkatan.
3. Badan Kelengkapan IKA SMAN 1 PLUMBON untuk tiap wilayah adalah Pengurus Wilayah IKA SMAN 1 PLUMBON, selanjutnya disebut Pengurus Wilayah .
4. Badan Kelengkapan IKA SMAN 1 PLUMBON untuk tiap bidang adalah Pengurus Bidang IKA SMAN 1 PLUMBON, selanjutnya disebut Pengurus Bidang
5. Susunan, Kedudukan dan Kewenangan Badan-Badan Kelengkapan IKA SMAN 1 PLUMBON diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IKA SMAN 1 PLUMBON.
BAB VIII
KEGIATAN DAN USAHA

Pasal 12
1. Yang dimaksud dengan kegiatan adalah kegiatan IKA SMAN 1 PLUMBON yang secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk mencapai Tujuan IKA SMAN 1 PLUMBON.
2. Yang dimaksud dengan usaha adalah usaha komersial IKA SMAN 1 PLUMBON yang pembentukannya difasilitasi oleh IKA SMAN 1 PLUMBON dan tidak bertentangan dengan Dasar, Nilai-nilai dan Tujuan IKA SMAN 1 PLUMBON.

B A B IX
K E U A N G A N

Pasal 13

Sumber-sumber keuangan IKA SMAN 1 PLUMBON terdiri dari :
1. Iuran anggota.
2. Donasi yang tidak mengikat.
3. Hasil kegiatan dan usaha.
4. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.


BAB X

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 14

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) SMAN 1 PLUMBON dapat diputuskan di dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk perubahan AD-ART IKA SMAN 1 PLUMBON.

Pasal 15

Pembubaran IKA SMAN 1 PLUMBON hanya dapat diputuskan oleh Referendum yang pelaksanaannya diputuskan dalam Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk pembubaran IKA SMAN 1 PLUMBON.

Pasal 16

Syarat – syarat serta tata cara untuk mengambil keputusan tentang Perubahan dan atau Pembubaran dimaksud, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IKA SMAN 1 PLUMBON.
BAB XI

LAIN–LAIN

Pasal 17

AD-ART IKA SMAN 1 PLUMBON disahkan untuk pertama kali dalam Kongres I Alumni SMA Negeri 1 Plumbon pada tanggal ..................................

BAB XII

PENUTUP

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IKA SMAN 1 PLUMBON.


Ditetapkan di : P l u m b o n
Pada Tanggal : ...............................................

Jumat, 21 Mei 2010

INFO : Pelatihan Dan Pembingan Karya Tulis Ilmiah Melalui Penelitian Tindakan Kelas (PTK) Dalam Peningkatan Dan Pengembangan Profesi Guru

LATAR BELAKANG MASALAH

Sesuai Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, peraturan pemerintah dan UU tentang Guru dan Dosen pasal 8, dinyatakan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, dan sebagainya. Kompetensi akademik meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Sesuai dengan tuntutan di atas, maka guru harus memiliki sejumlah hak peningkatan pangkat profesionalnya.
Untuk memperoleh hak kenaikan pangkat dari IV/a ke IV/b diperlukan kemampuan guru dalam penulisan karya tulis ilmiah (KTI). Untuk membantu guru keluar dari kesulitan tersebut diperlukan pelatihan penyusunan karya tulis ilmiah, dan salah satu kegiatan yang memungkinkan untuk membantu guru adalah pelatihan penelitian tindakan kelas (PTK).
Penelitian Tindakan Kelas pada hakekatnya merupakan kegiatan ilmiah yang mampu merefleksikan kegiatan pembelajaran di kelas melalui penelitian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dengan prosedur dan persyaratan yang bisa dilakukan seorang guru tanpa mengurangi perhatiannya pada kelas dan prestasi siswa.

T U J U A N

Pelatihan ini bertujuan untuk membantu guru agar:
1. Memahami prinsip dan prosedur PTK
2. Mampu merancang dan menulis proposal PTK
3. Mampu melakukan PTK dari tahap planning, action, observation, sampai reflection.
4. Mampu menyajikan hasil PTK dalam bentuk laporan penelitian dan artikel jurnal ilmiah.

BENTUK KEGIATAN


1. Pelatihan merupakan kegiatan awal untuk memperkenalkan PTK kepada guru. Materi pelatihan meliputi cara mengidentifikasi masalah, melakukan Penelitian Tindakan Kelas dan cara menyusun proposal penelitian.
2. Pendampingan bertujuan untuk mendampingi guru dalam melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan memberi arahan cara-cara penulisan laporan penelitian dan artikel.
3. Seminar dilakukan untuk melaporkan dan mendiskusikan hasil penelitian.
4. Penerbitan jurnal adalah kegiatan lanjutan setelah artikel peserta selesai disusu.Jurnal yang dimaksud adalah edisi khusus yang diterbitkan oleh LPPM UPI.

Waktu /
Date 12 Juni 2010
Lokasi /
Location LPPM UPI Lt 3
Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung
Peserta /
Participant Kegiatan pelatihan diikuti oleh guru semua jenjang kepangkatan dan semua bidang studi pada semua jenjang pendidikan
Biaya /
Fee Rp 1.750.000, (bisa dicicil)

Kontak /
Contact LPPM UPI
Telp/Fax 022-2002007
Hp 08122454454

sumber: http://www.upi.edu

Jumat, 14 Mei 2010

Di Singapura Satu Mata Pelajaran Tiga Guru

Di Singapura, setiap mata pelajaran yang diajarkan kepada siswa diasuh oleh tiga orang guru yang masing-masing terdiri atas satu guru kepala dan dua asistennya. "Dengan sistem ini proses penyampaian ilmu dari guru kepada siswa akan lebih mudah," kata Executive Director Jamiyah Business School Singapura, DR Isa Hassan, di Medan, Sabtu.

Berbicara pada seminar internasional "Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Sister School and Twinning Program" ia mengatakan, di Singapura sistem pendidikan didasarkan pada pemikiran bahwa setiap siswa memiliki bakat dan minat yang unik. Singapura memakai pendekatan yang fleksibel untuk membantu perkembangan potensi para siswa. Evaluasi yang dilakukan terhadap siswa juga terus menerus bahkan sejak siswa duduk di kelas tiga sekolah dasar.

Seorang anak di Singapura menjalani pendidikan dasar selama enam tahun, yakni empat tahun tahap dasar pertama sekolah dasar kelas satu sampai empat dan tahap orientasi tahun kedua sekolah dasar kelas lima sampai kelas enam. Pada tahap dasar, kurikulum inti terdiri atas pengajaran bahasa Inggris, bahasa ibu dan Matematika dengan mata pelajaran tambahan seperti musik, kesenian, kerajinan tangan, pendidikan fisik dan pembelajaran sosial.

Untuk memaksimalkan potensinya, siswa diarahkan menurut kemampuan belajar mereka sebelum menguasai tahap orientasi. Pada akhir kelas enam SD, siswa diwajibkan mengikuti ujian kelulusan seperti halnya siswa kelas enam SD di Indonesia yang harus menjalani ujian akhir seperti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN).

Kurikulum sekolah dasar di Singapura telah digunakan sebagai model internasional khususnya metode pengajaran matematika. Siswa asing dari negara manapun diterima di sekolah dasar menurut ketersediaan lowongan tempat yang ada.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Medan, Matsyuhito Solin dalam kesempatan yang sama mengatakan, pola pembelajaran di Singapura dapat menjadi contoh yang baik bagi proses pembelajaran di Indonesia. "Dalam ketersediaan guru misalnya, satu bidang studi diasuh oleh tiga orang guru. Di Indonesia, jangankan satu mata pelajaran diasuh tiga guru, terkadang satu guru justru mengajar tiga kelas sekaligus," katanya.

Ketua Tim Pengembang Kurikulum Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) Dinas Pendidikan Sumut, Rivolan Priyanti, mengatakan, upaya untuk menghasilkan SDM yang handal telah dilakukan melalui beberapa program pendidikan baik formal maupun informal dengan mutu yang terus ditingkatkan. "Indikator utama mutu SDM Indonesia dicerminkan oleh indeks pembangunan manusia, tingkat produktivitas, daya saing SDM dan daya tarik investasi suatu negara," katanya.

sumber:
http://www.klubguru.com/2-view.php?subaction=showfull&id=1273464059&archive=&start_from=&ucat=1&

Selamat Datang

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini berkembang sangat pesat. pelbagai update dan upgrade teknologi telah menembus ruang dan waktu sehingga dunia menjelma sebuah kampung global (global village) yang saling berinteraksi. Hal ini tak pelak menjadi tantangan dan penunjang bagi dunia pendidikan khususnya pada peningkatan proses pembelajaran dimana teknologi digunakan dalam penyampaian materi, metode ajar dan media pembelajaran. Sehingga kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan agar kegiatan belajar mengajar menjadi efektif dan efisien, sebab penggunaan media yang efektif mempertinggi kualitas proses pembelajaran, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hasil pembelajaran.
Blog "Ikatan Alumni SMAN 1 Plumbon" ini bertujuan selain untuk mencari informasi, merekatkan alumni SMAN 1 PLUMBON juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di SMAN 1 Plumbon melalui pemikiran-pemikiran dari para alumni dan civitas akademika yang ada di SMAN 1 Plumbon.
Semoga keberadaan Blog "Ikatan Alumni SMAN 1 Plumbon" ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya dalam memajukan Almamater "SMAN 1 Plumbon" yang pernah berkontribusi pada kita ketika duduk di bangku sekolah.

Terima Kasih.

Administrator